GAMBAR : http://alamsyah4tjeh.blogspot.com/2013/06/bst-and-scrb.html
Di kapal kita kenal alat-alat
penolong yang wajib sesuai dengan peraturan Internasional
SOLAS (Safety Of Life
At Sea) 1978.
Pada tahun 1978 kita kenal dengan
amandemen 1978. Pada tahun 1983 Amandemen 1978 diganti dengan Amandemen 1983.
Karena itu semua kapal harus melaksanakan Amandemen 1983 per 01 JULI 1991, maka
disini yang kita bicarakan adalah Amandemen 1983.
PERSYARATAN ALAT-ALAT PENOLONG
-
Dibuat dari bahan yang tepat oleh
orang yang ahli
-
Harus tahan pada suhu -30° C s.d
+65° C
-
Harus diberi waktu yang menyolok
-
Dilengkapi dengan bahan yang dapat
memantulkan cahaya
-
Dapat dioperasikan dengan mudah dan
baik dalam segala kondisi laut
-
Diberi tanda masa berlakunya dengan
jelas
MACAM-MACAM ALAT PENOLONG
-
Alat-alat penolong perorangan
-
Isyarat-isyarat visual
-
Pesawat luput maut
-
Sekoci penyelamat
-
Alat-alat peluncuran dan embarkasi
-
Alat-alat penolong lain
Alat-alat penolong perorangan
a.
Pelampung penolong
b.
Baju berenang
c.
Pakaian cebur
d.
Sarana pelindung panas
1. PELAMPUNG PENOLONG (LIFE BOUY)
Syarat-syarat pelampung penolong :
-
Diameter luar 800 mm dan diameter
dalam 400mm
-
Dibuat dari bahan apung yang menyatu
-
Dapat mengapung 24 jam di air tawar
dengan beban besi 14,5 kg
-
Tidak terbakar / meleleh setelah
terkurung api selama 2”
-
Mampu dilemparkan dari ketinggian 30
meter
-
Dilengkapi tali pegangan Ф9,5 mm
dengan panjang tali 4 x Ф luar
-
Dilengkapi dengan lampu yang menyala
sendiri
-
Mempunyai berat tidak kurang dari
2,5 kg
-
Dilengkapi dengan alat pemantul
cahaya
-
Tidak boleh rusak oleh pengaruh
minyak
2. JAKET / ROMPI PENOLONG (LIFE JACKET)
-
Satu baju berenang untuk tiap orang
diatas kapal
-
Di kapal penumpang harus ada
cadangan 5% dari seluruhnya disimpan di store deck
Syarat-syarat :
® Harus
dibuat dari bahan yang baik dan di kerjakan dengan sempurna
® Harus
mampu mengangkat muka orang dari dalam air
® Tidak
boleh rusak oleh pengaruh minyak
® Harus
berwarna mencolok / orange
® Harus
mudah dan cepat digunakan (±1 menit)
® Harus
tahan lompatan dari ketinggian 4,5 meter
® Harus
dilengkapi dengan peluit
® Dilengkapi
dengan alat pemantul cahaya
3. PAKAIAN
CEBUR (SURVIVAL AND IMMER SUITE)
a.
Persyaratan umum :
ð Harus
dari bahan tahan air
ð Dapat
dilepaskan dari kemasan dan dikembalikan tanpa bantuan dalam waktu 2 menit
ð Dapat
digunakan bersama-sama baju berenang
ð Tidak
mudah terbakar setelah terkurung api selama 2 detik
ð Dapat
mentupi seluruh tubuh kecuali muka
b.
Pakaian cebur juga dilengkapi dengan
persyaratan baju berenang
c.
Pakaian cebur yang mempunyai daya
apung dan dirancang baik tanpa baju berenang harus dilengkapi lampu yang
menyala secara otomatis dan peluit
d.
Pada kapal penumpang dan barang
dengan sekoci tertutup, paling sedikit tiga buah baju harus dibawa
4. SARANA PELINDUNG PANAS (THERMAL
PROTECTIVE AID)
-
Dibuat dari bahan tahan air, dan
mempunyai daya serap panas tidak lebih dari 0,25 W/mk, dibuat sedemikian rupa
sehingga mengurangi panas karena kedinginan.
-
Menutupi seluruh badan pemakai kecuali
mata.
-
Mudah dipakai
-
Dapat dibuka didalam air dalam waktu
2 menit
-
Harus berfungsi dengan baik pada
suhu air laut antara -30°C s.d +20 20°C.
-
Harus dapat dipakai dengan baju
berenang.
PESAWAT LUPUT MAUT atau SEKOCI PENYELAMAT
http://ilmupelautpelayaran.blogspot.com/2010/08/pesawat-luput-maut-atau-sekoci.html
http://ilmupelautpelayaran.blogspot.com/2010/08/pesawat-luput-maut-atau-sekoci.html
Pesawat
luput maut terdiri dari :
· Sekoci penolong (life boat)
· Rakit penolong
® Rakit penolong kembung
® Rakit penolong tegar
1. SEKOCI PENOLONG (LIFE BOAT)
a.
Syarat-syarat
:
· Panjang tidak boleh kurang dari 24
kaki atau 7,3 meter
· Harus mempunyai stabilitet yang baik
dengan penuh muatan
· Harus mempunyai tenaga apung yang
terpasang tetap
· Bahan bukan dari kayu
b. Macam-macam sekoci penolong yang ada
diatas kapal:
1. Sekoci penolong terbuka
2. Sekoci penolong tertutup sebagian
3. Sekoci penolong tertutup sebagian
yang dapat membalik sendiri
4. Sekoci penolong yang tertutup
seluruhnya
5. Sekoci penolong dengan sistim
dukungan udara yang mengisi sendiri
6. Sekoci penolong dengan perlindungan
kebakaran
c.
Kapasitas
sekoci penolong
RUMUS: KAPASITAS=ISI SEKOCI
dalam kaki kubik ÷ 10
ATAU
KAPASITAS=ISI SEKOCI dalam meter kubik ÷ 0,283
Catatan :
Rumus ini untuk sekoci yang panjangnya 24 kaki atau 7,3 meter
d. Tangga Embarkasi
Ø Terbuat dari kayu
Ø Panjang minimum 480 cm, lebar 115 cm
dan tebal 25 cm
Ø Jarak antara tangga satu dengan yang
lain tidak kurang dari 300 cm dan tidak lebih dari 380 cm, dan dikukuhkan
secara horizontal.
2. RAKIT PENOLONG
a. Rakit penolong kembung
b. Rakit penolong tegar
a.
Rakit
penolong kembung
Persyaratan
:
® Harus mampu bertahan terapung selama
30 hari
® Harus mampu dilemparkan dari
ketinggian 18 meter
® Dilengkapi dengan sarana pelindung
® Kapasitas minimal 6 orang
® Dilengkapi dengan 4 roket pelontar
obor berparasut : 6 buah obor tangan : 2 isyarat asap apung
® Jalan masuk ke rakit min 1 buah
® Terbuat dari karet
® Harus dilengkapi dengan repair kit
® Pompa udara
® Tutup rakit secara otomatis terbuka
pada tempatnya ketika terbuka
b. Rakit penolong KAKU
® Dibuat dari bahan tahan api
® Harus diberi tanda :
· Nama dan pelabuhan pendaftaran kapal
· Nama pembuat
· Nomor seri
· Nama instansi yang mengesahkan
· Kapasitas rakit
· Solas
· Panjang tali tangkap
· Ketinggian uji coba
· Petunjuk cara peluncuran
· Berat maksimum 175 kg
Persiapan
untuk meninggalkan kapal dalam keadaan darurat dan cara-cara menurunkan
alat-alat keselamatan di kapal.
1. MENINGGALKAN KAPAL
Perintah meninggalkan kapal merupakan keputusan terakhir yang di ambil oleh seorang NAHKODA. Apabila ada perintah meninggalkan kapal maka seluruh awak kapal harus menuju ke stasiun Pesawat Luput Maut untuk melaksanakan tugas sesuai sijjil meninggalkan kapal.
2. PERSIAPAN PERORANGAN SEBELUM MENINGGALKAN KAPAL TINDAKAN PERTAMA MENDENGAR ISYARAT TANDA BAHAYA
a. Gunakan seluruh pakaian sebagai pelindung.
b. Kenakan jaket / rompi berenang (life jacket).
c. Terjun ke laut pakai baju berenang.
d. Terjun ke laut memakai pelampung penolong.
3. PENGUASAAN DIRI DARI KEPANIKAN
3 Faktor penting di dalam penguasaan diri dari kepanikan :
a. Kemauan yang besar untuk tetap hidup.
b. Jangan lari dari ketakutan itu, ambillah tindakan untuk mengurangi rasa takut tersebut.
c. Sembahyang atau berdoa adalah cara yang tepat untuk memperkuat mental pribadi dan jangan malu mengerjakannya.
4. TUGAS ABK MELUNCURKAN PESAWAT LUPUT MAUT-SEKOCI PENOLONG
5. KOMUNIKASI DENGAN KAPAL LAIN ATAU TIM S.A.R
Buat tanda-tanda apa saja yang kiranya dapat menarik perhatian kapal lain atau tim SAR, misalnya :
• Menggunakan isyarat kasat mata
• Menggunakan cermin semboyan
6. MENJAUH DARI KAPAL
Setelah terjun dari kapal secepatnya harus menjauh dari kapal. Hal ini dilakukan untuk menghindari daya hisap yang ditimbulkan pada saat mengalami proses tenggelam sehingga menimbulkan tekanan pada air laut.
1. MENINGGALKAN KAPAL
Perintah meninggalkan kapal merupakan keputusan terakhir yang di ambil oleh seorang NAHKODA. Apabila ada perintah meninggalkan kapal maka seluruh awak kapal harus menuju ke stasiun Pesawat Luput Maut untuk melaksanakan tugas sesuai sijjil meninggalkan kapal.
2. PERSIAPAN PERORANGAN SEBELUM MENINGGALKAN KAPAL TINDAKAN PERTAMA MENDENGAR ISYARAT TANDA BAHAYA
a. Gunakan seluruh pakaian sebagai pelindung.
b. Kenakan jaket / rompi berenang (life jacket).
c. Terjun ke laut pakai baju berenang.
d. Terjun ke laut memakai pelampung penolong.
3. PENGUASAAN DIRI DARI KEPANIKAN
3 Faktor penting di dalam penguasaan diri dari kepanikan :
a. Kemauan yang besar untuk tetap hidup.
b. Jangan lari dari ketakutan itu, ambillah tindakan untuk mengurangi rasa takut tersebut.
c. Sembahyang atau berdoa adalah cara yang tepat untuk memperkuat mental pribadi dan jangan malu mengerjakannya.
4. TUGAS ABK MELUNCURKAN PESAWAT LUPUT MAUT-SEKOCI PENOLONG
5. KOMUNIKASI DENGAN KAPAL LAIN ATAU TIM S.A.R
Buat tanda-tanda apa saja yang kiranya dapat menarik perhatian kapal lain atau tim SAR, misalnya :
• Menggunakan isyarat kasat mata
• Menggunakan cermin semboyan
6. MENJAUH DARI KAPAL
Setelah terjun dari kapal secepatnya harus menjauh dari kapal. Hal ini dilakukan untuk menghindari daya hisap yang ditimbulkan pada saat mengalami proses tenggelam sehingga menimbulkan tekanan pada air laut.
Keadaan
darurat pada umumnya disebabkan oleh faktor alam, manusia dan faktir tehnis.
1. JENIS KEADAAN DARURAT
Bahaya atau
musibah yang dapat menyebabkan untuk meninggalkan kapal:
a.
TUBRUKAN
b. KANDAS / TERDAMPAR
c.
REAKSI
MUATAN BAHAYA
d. PENGERASAN MUATAN
e.
LEDAKAN
KAMAR MESIN
f.
KEBAKARAN
2. TINDAKAN-TINDAKAN PENCEGAHAN KEADAAN
DARURAT
a.
Badan kapal
dan mesin harus kuat dan memenuhi syarat.
b. Peralatan dan perlengkapan harus
yang baik dan terpelihara sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
c.
Berita acara
harus dipantau dengan baik setiap saat.
d. Anak buah kapal harus mempunyai
kemampuan fisik dan mental yang kuat, terdidik, dan terampil dalam menjalankan
tugasnya, juga mempunyai dedikasi yang tinggi.
e.
Anak buah
kapal harus mempunyai disiplin yang tinggi dan mampu bekerjasama antar mereka,
sehingga dapat menangani setiap keadaan dengan cepat dan tepat.
3. PERSIAPAN MENGATASI KEBAKARAN
Kebakaran
diatas kapal dapat terjadi dari berbagai hal seperti:
a.
Bunga api
yang berasal dari ketel, cerobong ataudari dapur kapal.
b. Hubungan singkat atau (korsleting)
yang dapat terjadi karena kabel-kabel listrik yang kendor.
c.
Larangan
meroko pada tempat-tempat yang telah ditentukan oleh nahkoda dapat dipatuhi.
d. Reaksi muatan.
4. TENGGELAM
a.
Alat
penyelamatan diri
· Pelampung penyelamat
· Baju renang
· Pakaian cebur
· Sarana pelindung panas
b. Isyarat Visual
· Cerawat tangan (Red Hand Flare)
· Cerawat parasut (Parachute Signal)
· Isyarat asap apung (Bouyant Smoke
Signal)
c.
Survival
craft
· Sekoci penolong :
® Rakit penolong kembung
® Rakit penolong tegar
d. Sekoci penyelamat
e.
Alat-alat
peluncur dan embarkasi
f.
Roket
pelempar tali (Line Throwing Apliances)
5. KEAHLIAN ANAK BUAH KAPAL
Kapal
sebagai sarana angkutan di laut dimana keselamatan bagi semua orang yang
hidupnya tergantung dari laut harus selalu waspada terhadap marabahaya yang
selalu mengancam setiap saat. Apapun cara yang ditempuh, yang penting tetap
selamat mulai dari pelabuhan tolak sampai ke pelabuhan tujuan. Maka seluruh
crew yang bekerja di atas kapal harus memiliki ketrampilan yang memenuhi
persyaratan IMO dan PEMERINTAH.
6. ISYARAT DARURAT
KEBAKARAN
DAN KEADAAN DARURAT= 1 tiup pendek diikuti 1 tiup panjang dengan
suling
atau alarm terus menerus dengan jangka waktu ±10detik.
MENINGGALKAN
KAPAL(ABANDON SHIP)= 7 tiup pendek diikuti 1 tiup panjang dengan
suling atau alarm secara terus menerus.
ORANG JATUH
KE LAUT= Berteriak dan katakan “orang jatuh ke laut” berulang
kali kearah anjungan.
PEMBATALAN= Dari situasi kebakaran dan keadaan
darurat 3 tiup pendek pada suling kapal dan 3 bunyi pendek pada alarm
umum.